Kamis, 12 Maret 2009

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya meminta maaf kepada Jurnalis Surabaya

Dihadapan massa aksi para jurnalis, Kamis(12/3) yang menuntut pertanggung jawaban pimpinan Satpol PP Pemkot Surabaya atas ulah oknum anak buahnya yang salah tangkap. Meski secara lisan ARIF AFANDI sudah meminta maaf tetapi sebelumnya dalam dialog jurnalis dengan UTOMO Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya, bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur, namun Utomo tak mengerti dasar hukum nya ketika ditanya oleh para Jurnalis Surabaya.(mrh)

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?

David
(0274)9345675